REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abast mengatakan, delapan tersangka perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), merupakan warga dari luar Perumahan Griya Agape. Proses hukum tersangka pun masih berlanjut.
"Delapan tersangka itu bukan warga perumahan, melainkan warga luar perumahan. Makanya, saat ini kami mencari tahu. Tindakan hukum masih berjalan. Kami masih lakukan penyidikan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (6/2).
Jules melanjutkan, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka. Polisi masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini, kata Jules, kondisi daerah tersebut masih aman dan kondusif.
Ia menambahkan, perbaikan mushala sudah selesai. Warga Muslim sudah bisa menggunakan mushala tersebut untuk ibadah walaupun proses perizinan pembangunan masih berjalan.
"Ya mereka hanya melakukan shalat. Terkait azan dari pengeras suara ya tidak ada. Kan salah satu alasan warga merusak mushala karena khawatir ada suara azan dari pengeras suara. Intinya saya minta waktu untuk selesaikan kasus ini," kata Jules.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan, tidak ada penambahan tersangka dan situasi di daerah Minut masih tetap kondusif. "Masih tetap delapan tersangka dan situasi di Minut sampai saat ini kondusif," kata dia kepada Republika.
Sebelumnya diketahui, pihak kepolisian menyebut terdapat penambahan tersangka terkait kasus perusakan Mushala al-Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (29/1) lalu. Hingga Selasa, sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka.
"Sudah ada perkembangan lagi. Hari ini ada penambahan tiga tersangka dengan inisial CCT (26 tahun), SR (35), dan CMT (44). Sehingga total ada delapan tersangka dan sudah diamankan oleh Polres Minut dan Polda Sulut. Mereka kami kenakan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).