REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku ikhlas dengan upaya penahanan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), Kamis (6/2) malam. Hal itu disampaikan Amril melalui kuasa hukumnya Wan Subrantriarti yang dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Riau.
"Kalau beliau Alhamdulillah sudah siap mental. Beliau bilang doakan saja saya sehat selalu hadapi agenda sidang. Beliau sudah ikhlas," kata Wan, Kamis.
Wan menjelaskan bahwa Amril sengaja mendatangi gedung KPK pada Kamis, setelah sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada 20 Januari 2020 lalu. Kebetulan, kata Wan, Kamis hari ini kliennya memiliki agenda kerja ke Ibu Kota.
"Kita kan kemarin tanggal 20 ajukan penundaan. Pas hari ini ada kegiatan di Jakarta sekalian kita sowan," ujarnya.
Sebelum ditahan, ia mengatakan, Amril sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik KPK langsung melakukan penahanan.
"Mulai pemeriksaan kami tadi jam 3 sore. Siap Shalat Ashar. Dan usai sholat Maghrib ditahan. Kemudian baru keluar surat perintah penahanan baada Isya," jelasnya.
Kini Amril ditahan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.
PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019. Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis. Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.