Jumat 07 Feb 2020 09:00 WIB

Kejakgung Sita Perusahaan Batubara Milik Tersangka Jiwasraya

Kejakgung menduga ada tindak pidana pencucian uang dari Jiwasraya ke perusahaan itu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Asuransi Jiwasraya
Foto: republika
Asuransi Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset sitaan milik para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus bertambah. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita satu kawasan tambang batu bara milik tersangka Heru Hidayat yang berada di Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah mengatakan, tambang tersebut diketahui dalam pengelolaan PT Gunung Bara Utama (GBU). PT GBU merupakan perusahaan pertambangan yang sahamnya dikuasai penuh PT Trada Alam Minera (TRAM).

Baca Juga

Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT TRAM. “Ini (PT GBU) statusnya sudah sita. Terkait HH (Heru Hidayat). Cukup besar ini karena perusahaan batu bara,” kata Febri saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Jumat (7/2).

Terkait penyitaan PT GBU ini, kata Febri, tim penyidik Kejakgung tak cuma mengaitkan dengan dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Dia mengatakan, tim penyidik menduga ada tindak pidana pencucian uang dari Jiwasraya ke dalam bisnis komoditas perut bumi tersebut.

“Penyitaan PT GBU ini kan untuk pengamanan aset sifatnya. Nanti di persidangan, akan dibuktikan ini terkait dengan tipikor (tindak pidana korupsi) Jiwasraya, atau TPPU-nya,” terang Febri.

Heru Hidayat, satu dari enam tersangka Jiwasraya yang saat ini dalam tahanan Kejakgung. Selain Heru, dua pebisnis lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro yang diketahui sebagai komisaris utama PT Hanson Internasional, dan Joko Hartono Tirto selaku direktur PT Maxima Integra (MIG).

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Terkait penyitaan aset-aset ini, Kejakgung sejak penetapan tersangka pertama pada Januari lalu sampai hari ini, terus melakukan pelacakan dan pemblokiran.

Bukan cuma aset milik Heru yang disita, Kejakgung juga sudah menyita beberapa aset properti milik Benny Tjokro di Jakarta Selatan, Banten, dan Bogor. Kejakgung juga menyita rumah tersangka Syahmirwan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pernah mengatakan, ada 1.400 sertifikat tanah dalam penyidikan Jiwasraya yang dalam status sita. Kejakgung, juga melakukan  blokir terhadap 800 rekening saham dan saldo pribadi para tersangka pada  11 bank berbeda. 

Kasus dugaan Jiwasraya, berawal dari kondisi gagal bayar klaim asuransi perusahaan BUMN tersebut kepada para nasabahnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasi meyakini dugaan korupsi yang membuat Jiwasraya gagal bayar sebesar Rp 13,7 triliun per September 2018. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement