Jumat 07 Feb 2020 19:21 WIB

Wacana Pengurusan SIM-STNK Dialihkan, Ini Kata Menhub

Polri puya lebih banyak peran hingga kecamatan, sementara Kemenhub tidak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (22/6). DPR sempat mengusulkan wacana pengurusan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan lagi di Polri.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (22/6). DPR sempat mengusulkan wacana pengurusan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan lagi di Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sempat mengusulkan wacana pengurusan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan lagi di Polri. Mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai selama ini Polri sudah mengelola pembuatan SIM dan STNK dengan baik. 

"Menurut saya, pengelolaan yang sudah bagus biarkan dilakukan. Kami mendukung kegiatan Polri," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jumat (7/2). 

Terlebih, menurut Budi yang paling terpenting, Polri memiliki peran di tingkat kedua bahkan hingga kecematan. Sementara Kemenhub, menurut Budi tidak memiliki lembaga hingga mencapai tingkat kecamatan. 

Untuk itu, Budi mengatakan juka oembuatan SIM dan STNK dialihkan ke Kemenhub akan tidak efisien. "Kami lebih bagus melakukan kolaborasi tentang siapa yang melakukan lebih bagus yang punya kelembagaan. Apa yang sudah dilakukan sekarang baik dan kenapa harus diubah," jelad Budi. 

Di sisi lain, Budi mengatakan saat ini Kemenhub sudah membahas dengan Kapolri terkait rencana penertiban kendaraan. Khususnya peneetiban di jembatan timbang dan terminal. 

"Tolong agar di tempat jembatan timbang dan di terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement tentunya di back up oleh kepolisian," ungkap Budi.

Wacana pengalihan kelola pembuatan SIM dan STNK dari Polri ke Kemenhub muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta wacana pengurusan SIM, STNK, dan BPKB dikembalikan ke Kemenhub itu dikaji secara komprehensif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement