Sabtu 08 Feb 2020 05:00 WIB

Mau Digeser Harun Masiku, Riezky Yakin dengan Ibu Mega

Riezky Aprilia mengaku tak mengenal siapa Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami  kasus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP. Pada Jumat (7/2) penyidik memeriksa anggota DPR RI Riezky Aprilia dan tersangka kasus ini Agustiani Tio Fridelina

"Riezky diperiksa sebagai saksi untuk  Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful  dan Agustiani dimana Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat malam.

Baca Juga

Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina, lanjut Ali, diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan dan Saeful. Kepada mantan anggota Bawaslu tersebut penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya beberapa komunikasi saksi dengan kedua tersangka tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan Riezky yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP mengaku tak tahu menahu mengenai kasus ini. Riezky mengaku baru mengetahui kasus itu dari pemberitaan media.

"Saya enggak tahu-menahu masalah pergantian itu, saya enggak tahu, karena saya dari kemarin sudah bilang, saya pulang reses, baca di berita, jadi saya enggak mengerti," kata Riezky usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2).

"Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW-PAW-an ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," tambahnya.

Ia pun menegaskan,  posisinya di DPR tidak akan digantikan oleh Harun Masiku. Hal ini lantaran saat Pileg 2019, Riezky meraih suara terbanyak kedua di bawah almarhum Nazaruddin Kiemas. Selain itu, Riezky PDIP sebagai partai yang menaunginya dipimpin oleh seorang perempun seperti dirinya.

"Partai ini kan ibu ketumnya itu perempuan, saya perempuan, Ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," tegasnya.

Ia pun mengaku tak kenal dengan Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I sama seperti dirinya. "Kalau Harun saya tidak mengenal, bagaimana mau komunikas. Siatu Sumsel bukan berarti saya kenal kan," ucapnya.

Riezky Aprilia merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung. Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih.

Namanya berada di urutan kedua atau hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas yang meraih 145.752 suara. Lantaran meninggal dunia sebelum pencoblosan, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Sehingga, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin. Atas keputusan tersebut PDIP bereaksi.

PDIP menginginkan Harun Masiku yang hanya meraih 5.878 suara atau berada di peringkat ke-6 untuk duduk di DPR dan menggusur Riezky. Sehingga, sebelum penetapan calon terpilih, pada 24 Juni 2019, DPP PDIP mengajukan judicial review terhadap Pasal 54 Ayat (5) huruf k dan Pasal 55 Ayat (3) Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 kepada Mahkamah Agung (MA).

PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai. Melalui Putusan Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019, MA pun mengabulkan sebagian permohonan PDIP, dengan amar putusan yang berbunyi, "dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."

Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas. Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Dalam proses tersebut, kader PDIP Saeful Bahri menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW. Untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku ini dugaan transaksi suap pun terjadi.

Harun melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total komitmen sebesar Rp 900 juta. Harun, Wahyu, Saeful dan Agustiani Tio pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement