REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angkat Jiwasraya, seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan PKS harus melalui proses yang panjang. Azis mengatakan, sehingga tidak ada jaminan hal itu akan dibacakan dalam forum rapat paripurna terdekat.
"Prosesnya masih banyak yang harus dilewati," ucap Azis di Jakarta, Ahad (10/2).
Azis membenarkan proses pengajuan usulan kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi. Selanjutnya, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah). Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
"Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat," kata Azis Syamsuddin, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Komentar Azis Syamsuddin ini datang untuk menanggapi langkah dua fraksi di Parlemen yakni FPD dan FPKS yang telah secara resmi pada hari Selasa (4/2) kemarin, memasukkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke kantor sekretariat Dewan. "Ya, tidak ada jaminan proses (pembentukan Pansus) akan berjalan cepat dan mulus. Kita tidak bisa berasumsi lebih dulu. Kita ikuti saja prosesnya berjalan. Apalagi ini usulan baru masuk kemarin, jadi tentu masih dalam proses administrasi Sekjen DPR," jelas Azis Syamsuddin.
Azis mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja (Panitia Kerja) Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR, yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisis XI yang bekerja untuk membahas masalah sama.
"Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya," kata Azis.
Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam), dirinya terus memantau perkembangan masalah ini di parlemen. Azis menyampaikan, secara mekanisme sebenarnya tidak bolah ada tumpang tindih penanganan masalah. Menurutnya, seharusnya Panja Jiwasraya harus diselesaikan terlebih dulu.
"Kemudian hasil kerjanya di follow-up dalam proses yang selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang Paripurna," ucapnya.
Pada tingkat rapat di Bamus (Badan Musyawarah) semua masukan akan didengar dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan apakah usulan pembentukan Pansus perlu diagendakan dalam rapat paripurna terdekat atau tidak. "Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen," katanya.