jatimnow.com - Seorang suami bernama Moch Sabik Salim Setiyawan (28) ditangkap polisi karena menjual istrinya kepada rekan kerjanya. Ia ditangkap Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Selain itu, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini juga merekam video istrinya saat disetubuhi oleh rekan kerjanya. "Pelaku kami tangkap karena menjual istrinya untuk disetubuhi kawan-kawannya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (10/2/2020).
Ia menyebut, polisi bergerak menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban yaitu istri tersangka yang berinisial F (23), asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Ahad (9/2). "Aksi ini dilakukan pelaku sejak Februari 2019 lalu dan baru terungkap Februari 2020 ini," ujarnya.
Dari keterangan F kepada polisi, korban mengaku tidak berani melawan suaminya karena takut diancam. Selain menangkap suami korban, polisi juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis. Di antaranya UU KDRT karena ada unsur kekerasannya, UU TPPO karena pelaku mengambil keuntungan dalam aksi tersebut, dan UU Pornografi, karena memproduksi video asusila tersebut," pungkasnya.