Senin 10 Feb 2020 16:52 WIB

Polisi: Aktris Nanie Darham Sudah Setahun Edarkan Kokain

Polisi menyebut Nanie Darham mengedarkan narkoba lewat media sosial.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aktris Nanie Darham sudah mengedarkan narkoba jenis kokain selama setahun terakhir. Yusri menyebut, Nani bertransaksi kokain dengan pengacara William Soerjonegoro dan laki-laki berinisial JA.

"Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan narkoba jenis kokain)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya,  Senin (10/2).

Yusri mengungkapkan, Nanie mengedarkan narkoba itu melalui media sosial. Hingga saat ini, polisi masih mengejar bandar narkoba yang memasok kokain tersebut dari luar negeri.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya masih memburu bandar narkoba yang memasok kokain tersebut kepada para tersangka. Sapta menyebut, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba itu.

Meski demikian, Sapta enggan membeberkan identitas terduga bandar narkoba tersebut. "Tim masih bergerak, karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu, sehingga sulit tahu jadwal ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Keduanya ditangkap pada tanggal 2 Februari 2020 di lobi Apartemen Oakwood di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 14,86 gram dan sembilan butir pil Happy Five.

Polisi pun melakukan pengembangan dalam kasus itu. Kepada polisi, tersangka William dan JA mengaku mendapatkan barang haram itu dari artis bernama Nanie Darham.

Nanie Darham ditangkap pada tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di lantai tujuh Apartemen Verde, Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan Nani polisi mengamankan kokain seberat 0,88 gram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement