Senin 10 Feb 2020 23:44 WIB

Legislator: Pengalihan Penerbitan SIM dan STNK tak Mendesak

MTI menilai yang lebih penting adalah regulasi pemegang SIM yang benar-benar mahir

Petugas melayani pengurusan permohonan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas melayani pengurusan permohonan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ahmad Riza Patria menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan tidak mendesak untuk diwujudkan.

"Memindahkan itu 'kan tidak mudah. Urgensinya apa?" kata Riza melalui siaran pers, Senin (10/2). Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.

Wacana ini, kata Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dahulu. Apalagi, dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB saat ini sudah cukup baik.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau pemda, kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," kata Riza.

Untuk itu, dia menekankan bahwa Fraksi Gerindra masih membahas wacana itu dengan melihat berbagai aspek. "Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," katanya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dengan kondisi saat ini, kata dia, wacana tersebut tidak bisa direalisasikan.

Bahkan, dia ingin pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB tetap dilakukan oleh Polri. "Dengan kondisi sekarang, sebaiknya tidak di Kemenhub, tetapi tetap di Polri," kata Djoko.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan pihak yang menerbitkan SIM, melainkan perlunya regulasi agar pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan. "Tidak mudah memang mewujudkannya. Akan tetapi, bukan berarti mustahil," katanya.

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement