REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim kinerjanya tak terdampak meski pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI belum dilantik hingga saat ini. Padahal Wahyu Setiawan telah diberhentikan tetap dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2020, sehari setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tidak berdampak pada kinerja KPU," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (10/2).
Ia mengatakan, Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, yang diketuai oleh Wahyu ditangani wakil ketua. Apalagi pada 23 September mendatang 270 provinsi maupun kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemungutan suara serentak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ilham menuturkan, dalam mengambil keputusan atau kebijakan di KPU secara kolektif kolegial tak terpengaruh meski saat ini komisioner KPU ada enam orang. Ia menyebutkan, rapat pleno minimal dihadiri lima dari tujuh komisioner KPU. "Kan masih cukup. Pleno minimal dihadiri lima orang (komisioner)," kata Ilham.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU RI menjadi kewenangan presiden. Dalam hal ini, komisioner KPU dapat menghadiri pelantikan penggantian antarwaktu anggota KPU. "Ya mungkin mengundang KPU menghadiri pelantikan, biasanya begitu," kata Evi.
Ia berharap pelantikan anggota KPU segera dilakukan. Sebab, jika tujuh komisioner KPU sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang maka pengambilan keputusan menjadi lebih optimal.
"Tentu KPU berharap bisa segera dilakukan pengisian pengganti anggota KPU agar menjadi tujuh orang. Penting untuk disegerakan karena dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang lebih optimal dan mengembalikan kekuatan KPU kembali dengan formasi lengkap," jelas Evi.