Kamis 28 Dec 2023 17:37 WIB

Eks Komisioner KPU Heran KPK tak Bisa Tangkap Harun Masiku

Wahyu Setiawan siap membantu KPK menemukan keberadaan politikus PDIP Harun Masiku.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan mengaku belum pernah bertemu dengan politikus PDIP Harun Masiku yang kini sedang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum pernah ketemu, sampai sekarang belum pernah ketemu," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Wahyu mengaku komunikasi dengan Harun selalu diperantarai oleh Agustiani Tio Fridelina. Menurut dia, ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam tersebut.

Wahyu juga berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku agar perkara tersebut tuntas. "Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ucapnya mempertanyakan.

Wahyu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini. Bahkan, ia bersedia membantu KPK menangkap Harun jika tahu keberadaannya. "Kalau saya tahu, saya tangkap lah, mau bantu KPK," tuturnya.

Adapun penyidik KPK memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sudah selesai dipenjara...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement