REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring (Go Car) di Palembang divonis mati majelis hakim PN Palembang. Akbar Alfarisi (34), menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Efrata Hepitarigan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis (13/2).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Purnama Sufyan. Ia meminta terdakwa dihukum mati karena menjadi otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan (35).
Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Atas putusan tersebut terdakwa Alfarisi tidak bereaksi melainkan memberi mimik wajah datar. Pada persidangan ia menyatakan pikir-pikir, namun ketika keluar ia menyatakan akan banding karena merasa masih harus membesarkan anak-anaknya.
"Saya akan banding karena saya masih punya anak yang harus saya jaga," kata dia singkat saat digiring ke ruang tahanan sementara.
Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018.
Aksinya terungkap saat istri korban yakni Fitriani (32) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah pascamengantarkan penumpang pada 30 Oktober 2018 di sekitaran Simpang Bandara Palembang.
Polda Sumatera Selatan segera membentuk tim mencari keberadaan Sofyan dan para pelaku begal, hasilnya salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas.
Dari pemeriksaan Ridwan akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sofyan di kawasan perkebunan dalam kondisi tinggal tulang-belulang, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Acuan dan FR.
Alfarisi ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di OKU pada Agustus 2019 setelah buron sejak Oktober 2018, dalam pengakuannya mobil korban Sofyan dijual dengan harga Rp 23 juta di wilayah Muaro Jambi, hasil penjualan kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku Rp 5,3 juta.
Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Sementara Istri korban, Fitriani, mengatakan puas dengan vonis mati yang diberikan hakim kepada Akbar, ia menyebut putusan tersebut sebagai 'sesuatu yang semestinya'.
"Saya sangat puas, lega dan bersyukur akhirnya semuanya dihukum mati," ujar Fitirianti usai persidangan.