Jumat 10 Jul 2020 23:23 WIB

Pelajar Pembunuh Wanita Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

FAT melancarkan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang mengenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana oleh pelajar berinisial FAT (17). Pelau tega menghabisi nyawa seorang wanita di sebuah penginapan dengan tujuan menguasai harta benda korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat, mengatakan tersangka FAT menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban bernama Vanny (18) yang ditemukan meninggal di bawah ranjang penginapan.

Baca Juga

"Modus tersangka,FAT menawarkan pekerjaan ke korban melalui media sosial, ternyata korban tertarik dan FAT menyuruh korban datang ke TKP (penginapan) dengan modus wawancara," ujarnya.

Pada reka ulang kejadian yang memperagakan 60 adegan, terungkap FAT menjanjikan wawancara di penginapan yang berada di Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (7/7).