Kamis 29 Aug 2019 13:40 WIB

Prada DP Mengaku Khilaf Bunuh Kasir Minimarket

Prada DP memiliki hubungan asmara dengan kasir yang dibunuhnya.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita kasir minimarket di Kota Palembang mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut. Hal itu diuangkapkan terdakwa Prada Deri Permana (DP) saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis.

"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban). Saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.

Baca Juga

Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari. Imelda menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Prada DP membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar, sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda. Ia menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.

Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan. "Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia," kata Prada DP di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.

Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat (keluarga korban) terhadap keterangan terdakwa. Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada DP dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement