REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengakui PT. Duta Palma Group dan sejumlah anak usahanya mengajukan izin alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 2014. Namun, Zulhas sapaan akrab Zulkifli mengklaim menolak izin tersebut.
"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kemenhut. Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," tegas Zulhas di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/2).
Saat ditanyai ihwal pertemuannya dengan Anas Maamun, di rumah dinas, Jalan Denpasar Raya 15, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Agustus 2014 lalu di kediamannya, Zulhas tak menjawab. Dalam pertemuan itu Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau. Zulhas hanya menyebut permintaan Annas Maamun tersebut ditolak.
"Ditolak. Permintaanya ditolak," katanya.
Diketahui, Wakil Ketua MPR RI itu dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia hadir untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Zulhas dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada pada 16 Januari 2020 dan 6 Februari 2020.