REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Manchester City menyatakan kecewa tetapi tidak kaget atas hukuman UEFA terkait pelanggaran aturan kepatutan finansial (FFP). Hukuman yang diberikan UEFA berupa larangan tampil di Eropa selama dua musim ke depan.
Manchester City juga menuduh penyelidik UEFA, yang ditangani oleh Badan Pengendalian Finansial Klub (CFCB), sejak awal sudah memperlihatkan sikap yang tidak imparsial, demikian pernyataan laman resmi klub pada Sabtu (15/2) dini hari WIB.
"Pada Desember 2018, Kepala Penyelidik UEFA telah menyampaikan ke publik hasil dan hukuman yang ingin dikeluarkan untuk Manchester City, bahkan sebelum investigasi dimulai," tulis Manchester City.
Manchester City merujuk kepada Yves Leterme, mantan perdana menteri Belgia yang ditunjuk UEFA menjadi pimpinan penyelidikan kasus klub yang dialiri dana dari Uni Emirat Arab tersebut.
Hal itu sempat diprotes secara resmi oleh Manchester City ke badan disipliner UEFA yang kemudian direkomendasi oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). "Mudahnya, ini kasus yang diinisiasi UEFA, dilakukan UEFA dan diputuskan UEFA," tulis Manchester City.
Manchester City menyatakan akan segera menggugat keputusan itu ke CAS. Manchester City dihukum larangan tampil di Eropa pada musim 2020/21 dan 2021/22 serta denda 30 juta euro (sekira Rp 445,6 miliar), karena dinilai memanipulasi laporan keuangan 2012-2016.