REPUBLIKA.CO.ID,
Lima Jenis Hukum dalam Islam
*Wajib
Adalah perintah yang harus dikerjakan, dengan ketentuan jika perintah tersebut dikerjakan maka yang mengerjakannya mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan maka berdosa
*Sunnat
Adalah perintah (suruhan) yang kalau dikerjakan dapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa *Haram Adalah larangan keras, dengan pengertian kalau dikerjakan kita berdosa dan jika tidak dikerjakan kita mendapat pahala.
*Makruh
Adalah larangan yang tidak keras, kalau dilanggar tidak dihukum (Tidak berdosa) dan kalau larangan ini dihentikan diberi pahala.
*Mubah
Adalah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Yaitu, kalau dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa dan kalau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa.
Sumber: Fiqh Islam (Sulaiman Rasjid), Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator: