REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Tingkat radiasi dari limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami penurunan. Hal tersebut dilakukan sejak tim gabungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan proses pembersihan.
Pada waktu penemuan awal paparan radiasi di area tersebut 200 mikro sivet per jam. Kemudian dilakukan proses clean up, didapatkan penurunan paparan radiasi sebesar 149 mikro sivet per jam. Pengecekan terakhir dilakukan pada Sabtu dini hari (15/2) dihasilkan 98,9 mikro sivet per jam.
“Proses pengerukan selama dua hari sejak 12 sampai 13 Februari telah mengalami penurunan paparan radiasi dari limbah radioaktif," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten, Abdul Qohhar.
Upaya pembersihan kembali dilakukan oleh sejumlah petugas pada Ahad (16/2) pagi. Tercatat sudah 39 drum berisi tanah yang terkontaminasi limbah radioaktif diangkut dan dibawa menuju laboratorium Batan.
Diketahui ambang normal paparan radiasi adalah 0,03 mikro sivet per jam. Untuk mencapai angka tersebut, pihaknya berupaya mengangkut semua material terpapar radiasi limbah radioaktif yang tertanam di dalam tanah Perumahan Batan Indah.
"Makanya tim kita akan terus mengangkut material ini nanti 10 centi kita gali lalu kita ukur ada penurunan atau tidak, berikut kita gali lagi 10 centi, sampai benar-benar paparan radiasinya di ambang batas normal," jelas Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten, Abdul Qohhar di lokasi, Ahad (16/2).
Dia pun mengatakan agar masyarakat sekitar tak perlu khawatir karena paparan radiasi tersebut tak mengganggu kesehatan. Masyarakat pun tidak dihimbau untuk lakukan evakuasi.
“Sebenarnya kalau untuk evakuasi tidak perlu, karena major insiden ini terlokalisir di area ini saja. Jadi tidak akan meluas dan berpindah-pindah, ini hanya terlokalisir di area ini saja," ucap Qohnar.
Ambang batas paparan radiasi normal telah ditentukan yakni sebesar 1.000 mikro siver per tahun. Menurutnya, walaupun seandainya sedikit melebihi angka itu dianggap wajar, asalkan tidak terus-menerus dilakukan selama 24 jam.
"Sudah ditetapkan dalam setahun 1.000 mikro sivet. Artinya apa? sebenarnya boleh apabila kita berdiri di satu daerah, nilainya 1.000 mikro sivet per jam laju paparannya, enggak masalah juga. Tapi waktunya hanya satu jam, kemudian sisa di tahun berikutnya nggak boleh kena radiasi kan nggak mungkin," ujarnya.