Selasa 18 Feb 2020 15:44 WIB

Mahfud: Pencabutan Kewarganegaraan Eks ISIS tanpa Pengadilan

Pencabutan kewarganegaraan WNI eks ISIS cukup lewat keputusan menteri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tegaskan pencabutan kewarganegaraan WNI eks ISIS tanpa lewat pengadilan. (foto ilustrasi).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tegaskan pencabutan kewarganegaraan WNI eks ISIS tanpa lewat pengadilan. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah masih menyusun payung hukum terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS di Timur Tengah. Payung hukum tersebut dapat berupa keputusan presiden maupun keputusan menteri.

Menurut Mahfud, Keppres nantinya akan mengatur status kewarganegaraan atas permohonan orang itu sendiri atau naturalisasi. Adapun, Kepmen akan digunakan untuk mencabut status kewarganegaraan.

Baca Juga

"(Keppres) Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," jelas Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).

Mahfud mengatakan, proses pencabutan status kewarganegaraan WNI mantan teroris lintas batas di Timur Tengah nantinya juga cukup melalui Keputusan Menteri dan tanpa melalui proses pengadilan. "Lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan keppres. Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum itu bukan pengadilan aja," ujar dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan WNI eks ISIS tak boleh kembali ke Indonesia. Alasannya, pemerintah tak ingin mengambil risiko keamanan dengan pemulangan eks ISIS tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement