REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa permasalahan salah ketik pada draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja cuma satu pasal.
"Ndak ada banyak. Cuman satu," kata Mahfud menanggapi adanya salah ketik dalam draft RUU Cipta Kerja yang menjadi persoalan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/2).
Mahfud menjelaskan persoalan salah ketik hanya terjadi pada Pasal 170 yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengubah ketetapan undang-undang (UU). Pasal 170 ayat 1 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbunyi dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".
Kemudian, ayat (2) berbunyi perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. "Kalau yang salah ketik itu hanya satu kan. Kalau yang dianggap bermasalah itu soal beda. Pendapat, soal aspirasi itu dibahas di DPR nanti," katanya.
Di luar kesalahan ketik, beberapa poin pada RUU Cipta Kerja juga mendapatkan penolakan, terutama dari buruh, mulai soal skema pengupahan yang menjadikan upah minimum provinsi (UMP) sebagai satu-satunya acuan besaran gaji. Kemudian, berkurangnya pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan cuti khusus hingga soal pengaturan tenaga kontrak.
"Yang lain itu bukan karena salah, tapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," timpal Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "Ya, tidak bisa dong PP melawan UU, peraturan perundang-undangan itu, saya akan cek, nanti di DPR akan diperbaiki mereka bawa DIM (daftar isian masalah) untuk itu, gampang itu, teknis," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2) lalu.