Rabu 19 Feb 2020 12:50 WIB

DPR akan Minta Pendapat Ulama Soal Sertifikasi Halal

Dasco melihat niat baik pemerintah terkait produk halal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Omnibus Law Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law Halal

REPUBLIKA.CO.ID,DPR JAKARTA -- Ormas-ormas Islam akan dilibatkan untuk menetapkan kehalalan produk sebagai upaya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini diatur dalam rancangan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum bisa beekomentar banyak soal poin tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta pendapat banyak pihak, termasuk ulama.

"Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama. Karena ini menuai pro dan kontra," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Meski belum bisa berkomentar banyak, Dasco melihat niat baik pemerintah terkait produk halal. Khususnya bagi pelaku usaha kecil yang ingin memperoleh sertifikasi halal. "Pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan. Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat," ujar Dasco.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bila tidak ada perubahan lagi pada RUU Cipta Kerja maka ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan fatwa halal. Sementara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai upaya percepatan pelaksanaan jaminan produk halal.

Menag juga mengatakan, sekarang UU JPH sudah masuk ke RUU Cipta Kerja jadi tunggu saja pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, jika tidak ada perubahan lagi dalam RUU Cipta Kerja maka ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa halal. 

"Sesuai dokumen draft (RUU Cipta Kerja) itu jika tidak ada perubahan berarti ormas Islam yang berbadan hukum dapat mengeluarkan fatwa halal juga," katanya kepada Republika, Senin (17/2) malam.

Pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), dan penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement