REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang bisa menjadi solusi masalah pembayaran klaim ke rumah sakit mitra. Dengan penyesuaian iuran, diharapkan mampu membantu pembayaran klaim.
"Justru adanya Perpres 75 tahun 2019 untuk memastikan jumlah tunggakan ke rumah sakit berkurang dibandingkan angka sebelumnya. Perpres itu jadi solusi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf saat dihubungi Republika, Rabu (19/2).
Sebab, dia menambahkan, berlakunya Perpres artinya iuran bisa disesuaikan naik untuk membayar klaim pelayanan kesehatan. Apalagi selama ini, dia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan bantuan iuran lewat penerima bantuan iuran (PBI).
"Jadi semua peserta JKN-KIS membayar iuran. Kalau tidak mampu atau miskin, iurannya dibayarkan oleh negara," katanya.
Sebelumnya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengakui, utang klaim pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum dibayar. Hingga per Februari 2020, BPJS Kesehatan menunggak klaim pembayaran sekitar Rp 14 triliun.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo menyebutkan, sebenarnya jumlah tunggakan yang belum dibayar BPJS Kesehatan terus menurun.
"Tunggakan per 31 Desember 2019 masih sekitar Rp 15,5 triliun. Kemudian di Februari 2020 sudah turun menjadi Rp 14 triliun," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (19/2).
Ia menambahkan, rata-rata klaim pelayanan bulan sampai November 2019 memang sudah dibayar, jadi yang tertunda layanan Desember 2019 dan Januari 2020.