REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap dua orang penyebar video asusila ke media sosial. Kini tersangka telah ditahan di mapolres setempat.
"Kedua tersangka ini merupakan karyawan di salah satu perusahaan telepon seluler di Kota Sampang ini," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (19/2).
Keduanya ditangkap petugas lantaran merekam adegan orang gila yang menelanjangi wanita di pinggir jalan, yakni di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang. "Aksinya direkam dan disebar melalui media sosial oleh dua pemuda yang bekerja di sebuah toko ponsel HP di lokasi kejadian," katanya.
Dua orang karyawan tersebut berinisial JM (26 tahun) warga Desa Gunung Maddah, Kota Sampang, dan AF (22) warga Kecamatan Karang Penang. Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, dua karyawan ponsel itu sudah diamankan sejak Jumat 14 Februari 2020. Kejadian asusila itu pada Rabu, 12 Februari 2020.
"Tujuan dari tersangka ini awalnya iseng dan motifnya hendak bercanda, tapi sudah menyalahi aturan," ujar Didit.
Video yang direkam itu lalu menyebar ke berbagai media sosial dan grup-grup Whatsapp. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan disahkan pada tanggal 21 April 2008 serta menjadi cyber law pertama di Indonesia.