REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan Rapat Dengar Pjendapat (RDP) dengan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Taspen, hingga PT Pengembangan Armada Niaga Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain Komisi VI meminta BUMN-BUMN tersebut berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta pedoman perilaku yang sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Pimpinan rapat, Muhammad Hekal dari Gerindra mengatakan, Kondisi VI juga meminta BUMN-BUMN tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan investasi dan manajemen portofolio. Hal ini sebagai langkah antisipasi tidak terulangnya kasus yang melanda Jiwasraya.
"Komisi VI meminta BUMN-BUMN tersebut mengembangkan inovasi produk yang tepat sasaran dan yang lebih menarik sesuai segmen nasabah dengan tetap mempertimbangkan keuntungan perusahaan dan keamanan dana masyarakat," kata Hekal.
Hekal melanjutkan, Komisi VI meminta BUMN-BUMN tersebut berkomitmen sebagai agen pembangunan yang bisa menggerakan ekonomi lokal dan nasional serta meminta mengoptimalkan promosi pemasaran dan sosialisasi tentang produk asuransi dengan menggunakan teknologi digital sesuai dengan perkembangan revolusi industri 4.0.
"Komisi VI meminta memberikan jawaban tertulis paling lama lima hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI sebagai bahan masukan dalam RDP," ucap Hekal.
Komisi VI, lanjut Hekal, juga memberikan catatan khusus kepada Taspen, Askrindo, dan Asabri untuk memberikan hasil audit investigasi dari BPK.