REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia, akan menyederhanakan undang-undang (UU) tentang kelautan melalui Omninus Law Kelautan. Menurut dia, ada 17 UU yang harus disederhanakan ke dalam Omnibus Law tersebut.
"Saya membahas untuk ke depannya menyederhanakan UU tentang kelautan karena ada 17 UU di sini," jelas Aan usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Proses pembahasan tersebut, kata Aan, sudah tentu membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Untuk itu, baik tim hukum Bakamla maupun tim dari Kemenko Polbukam, sama-sama menggodok aturan-aturan tersebut.
Ia berharap, dengan Omnibus Law Kelautan maka aturan yang berkenaan dengan aktivitas di laut, terutama terkait perekonomian, akan lebih sederhana. "Sehingga nanti keluarannya temen-temen pengguna di laut, khususnya masalah perekonomian, tentunya lebih lebih simpel dengan adanya satu pintu ini," jelas dia.
Aan menjelaskan, ke depan pihak yang berwenang menegakkan hukum di laut hanya satu, yakni Bakamla. Menurut dia, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ia menargerkan Omnibus Law Kelautan dapat rampung secepatnya, paling tidak pada 2020 ini.
"Makin cepat makin bagus. Insyaallah tahun ini. Jangan pasti dong, kita nggak bisa ngomong pasti. Tapi saya tadi sudah laporan, beliau (Mahfud) tanggapannya positif minggu depan saya akan paparan lagi di sini," ungkap dia.
Penyelarasan pandangan terkait Omnibus Law Kelautan dengan kementerian lembaga lain akan dilakukan oleh Bakamla. Aan menerangkan, ia akan mendatangi setiap kementerian lembaga yang terkait dengan kelautan untuk melakukan pendekatan persuasif kepada mereka.
"Secara door-to-door, secara persuasif, akan menghadap ke kepala-kepalanya, ke kementeriannya. Intinya bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla, ini tolong digaris bawahi, ini intinya untuk NKRI, untuk merah putih. Harusnya semua harus ikut," jelas dia.