REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal yang ada di Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu pasal yang diubah adalah pasal yang memberi amanat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa halal.
Terkait pasal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Wasekjen MUI), Nadjamuddin Ramly menyarankan agar Kementerian Agama (Kemenag), MUI, dan ormas Islam membicarakannya. Sehingga dari pembicaraan tersebut bisa diambil keputusan bersama tentang siapa yang sebaiknya menetapkan fatwa halal.
Nadjamuddin juga mengatakan, ormas Islam dapat menetapkan kehalalan produk bertolak belakang dengan amanat UU JPH. Sebab UU JPH memberikan tugas kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa halal. Selain itu mengamanatkan MUI agar mengakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Dengan demikian maka perlu dibicarakan bersama Kemenag, MUI dan berbagai ormas-ormas Islam yang sudah berbadan hukum, saya kira yang memiliki itu semua Muhammadiyah dengan perguruan tingginya, laboratoriumnya, pakar-pakarnya dan Nahdlatul Ulama yang memiliki itu juga," kata Nadjamuddin kepada Republika.co.id, Rabu (19/2)
Menurutnya, siapa yang sebaiknya menerbitkan fatwa halal hanya soal teknis saja. Tapi menteri agama juga harus tahu yang duduk di Komisi Fatwa MUI adalah ormas-ormas Islam. Di komisi fatwa ada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathla'ul Anwar, Al Washliyah, Tarbiyah dan yang lainnya.
"Cuma mungkin kalau satu institusi (yang mengeluarkan fatwa halal) akan lama, ini soal cara saja, semoga ada harmoni dalam pembahasan Omnibus Law ke depan," ujarnya.
Mengenai adanya pasal di RUU Cipta Kerja yang membolehkan ormas Islam menetapkan fatwa halal. Nadjamuddin mengatakan nanti akan dibicarakan. Kalau MUI merasa mampu mengeluarkan fatwa halal untuk makanan, kosmetik dan lainnya demi memenuhi kebutuhan umat Islam, maka cukup MUI saja yang mengeluarkan fatwa halal.
Tapi, kata dia, kalau MUI keteteran dalam mengeluarkan fatwa halal akibat terlalu banyaknya permintaan, maka harus rasional. "Kita harus membuka nalar kita karena representasi MUI adalah representasi ormas Islam, MUI tidak punya anggota yang punya anggota adalah ormas Islam," jelasnya.
Ia mengatakan, kalau ada persetujuan ketiga institusi yakni MUI, Muhammadiyah dan NU. Menurutnya semuanya bisa berjalan bersama mengeluarkan fatwa halal. Selain itu, Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja masih berupa rancangan. MUI akan mengikuti terus perkembangan RUU Cipta Kerja.