Kamis 20 Feb 2020 13:51 WIB

Mengenal Macam-Macam Zakat Harta

Seorang Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat untuk menyucikan harta.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Mengenal Macam-Macam Zakat Harta. Hewan ternak (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Pedagang menata perhiasan emas di sentral penjualan emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah SWT.

Dalam Alquran Surah At Taubah ayat 103 berbunyi, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka".

Zakat terbagi dua zakat fitrah yang merupakan zakat badan yang wajib dikeluarkan setiap Ramadhan dan zakat harta. Dalam kitab Fiqhul Mar'ah Al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad al Jamal disebutkan beberapa macam zakat harta, sebagai berikut.

Zakat Ternak

Ternak yang wajib dizakati ialah unta, lembu, dan kambing. Alasan hanya tiga jenis ternak itu saja yang wajib dizakati adalah karena populasinya cukup banyak dan mampu berkembang biak dengan pesat.

Syarat zakat ternak diantaranya, Islam, merdeka, milik penuh, mencapai nisab, berulang tahun dan digembalakan. Mereka yang berzakat harus Islam dan bukan hamba sahaya.

Sedangkan hewan yang akan dizakati harus milik sendiri, bukan hewan titipan dan harus mencapai nisab. Nisab unta, kambing, dan lembu memiliki hitungan yang berbeda-beda.

Unta mencapai nisab jika berjumlah 10 ekor, maka zakatnya dua ekor kambing. Nisab lembu jika mencapai 30 ekor dapat berzakat satu ekor lembu yang berusia satu tahun. Dan nisab kambing jika mencapai 40 ekor maka zakatnya seekor kambing.

Meski telah mencapai nisab juga harus dimiliki minimal selama satu tahun. Hewan tersebut juga harus makan dengan digembalakan bukan dicarikan rumputnya. Jika pakan ternaknya dicarikan maka tidak wajib dizakati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement