Jumat 21 Feb 2020 00:02 WIB

Menaker Tegaskan Cuti Melahirkan Tidak Dihapus

Aturan cuti tidak tertulis di Omnibus Law, tetapi masih ada di UU Ketenagakerjaan.

Ilustrasi melahirkan. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan.
Foto: pixabay
Ilustrasi melahirkan. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan. Cuti khusus tersebut masih ada tercantum di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU 13 tahun 2003," kata Menaker di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Ia mengatakan persoalan cuti melahirkan, haid menikah atau menikahkan memang tidak tertulis di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Namun, dalam UU 13/2003, kata dia, tepatnya pada pasal 93 tercantum hal yang mengatur persoalan cuti. Apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law berarti tetap berlaku.

"Mungkin ini yang agak banyak mengatakan kalau UU Cipta Kerja menghapus cuti melahirkan itu tidak benar," kata dia.

Oleh karena sebab itu, ia meluruskan apabila ada poin-poin undang-undang yang masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law maka tetap berlaku meskipun tidak tertulis di RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo meminta RUU Cipta Kerja tidak menurunkan hak-hak tenaga kerja perempuan. "RUU Cipta Kerja ini idealnya mendukung tenaga kerja, terutama tenaga kerja perempuan yang diutamakan. Jangan sampai RUU ini malah menurunkan hak-hak pekerja perempuan," ujar Giwo.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah pada DPR, tidak ada lagi cuti haid bagi pekerja perempuan. Selain itu, cuti melahirkan dan haid terancam tidak dibayarkan.

Berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82, perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement