Kamis 20 Feb 2020 20:29 WIB

Dua Bulan Sudah 4 Buronan, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK menanggapi sudah ada empat tersangka yang buron dalam dua bulan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak ambil pusing dengan adanya empat tersangka yang menjadi buronan, dalam dua bulan masa kerja KPK jilid V. Alex juga menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan hukum, ia menegaskan KPK serius dalam mencari keempat buronan tersebut.

"Ya, kenapa?" ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

"Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO, artinya kita serius untuk mencari orang itu. Kita sudah minta bantuan kepolisian, tentu itu penyidik di KPK sendiri Direktorat Monitor, tim dari KPK juga akan turun," tegas Alex.

Menurut Alex, sampai kini belum ada progress yang disampaikan ke pimpinan ihwal pencarian buronan Harun Masiku. "Mungkin penyidik sudah ada titik mana yang harus dimonitor namun itu belum terinformasikan ke pimpinan," katanya.

Sudah sebulan lebih, KPK yang dibantu aparat kepolisian memburu Harun Masiku. Namun, hingga kini, lembaga antirasuah belum juga berhasil menangkap caleg dari PDIP tesebut.  Meski demikian, Alex meyakini penyidik KPK masih terus bekerja untuk menangkap Harun Masiku agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasti ada, kan kita minta polisi untuk bantuan. Pasti adalah (komunikasi). Paling tidak Direktur Penyidikan (RZ Panca Putra) pasti berkoordinasi," tegas Alex.

Dalam dua bulan masa kerjanya, Firli Bahuri Cs sudah ada empat nama buronan KPK. Pertama, KPK menjadikan Caleg PDIP Harun Masiku dalam DPO. KPK menetapkan Harun sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.  Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta Harun untuk menyerahkan diri dan kooperatif.

Namun Harun tak kunjung  menunjukkan itikad baik.  Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020. Namun, hingga kini sudah lebih dari sebulan penetapan tersangka, lembaga antirasuah tak kunjung menemukan Harun.

Terbaru, pada Kamis (13/2) lalu, KPK memasukkan tiga nama dalam DPO. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Lembaga Antirasuah menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK memberi tenggat waktu pencarian tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Menurut Kurnia, pencarian Harun sudah terlalu berlarut-larut.

"Tidak salah jika publik memandang pimpinan KPK tidak serius menuntaskan perkara ini," kata Kurnia.

Kurnia menuturkan, ketidakseriusan pimpinan lembaga antirasuah merujuk pada kegagalan KPK dalam menyegel kantor PDIP. Menurutnya, kegagalan pimpinan KPK menjelaskan apa yang terjadi saat Harun berhasil lolos dari kejaran penyidik saat operasi tangkap tangan di PTIK.

"Dan perihal kantor DPP PDIP yang sampai saat ini tak kunjung digeledah oleh KPK," tegasnya.

Mirisnya, sambung Kurnia, pimpinan KPK justru terlalu sering safari ke beberapa lembaga negara. Bahkan, Ketua KPK, Firli Bahuri malah menunjukkan gimmick aneh dengan memasak nasi goreng disaat-saat genting seperti ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement