Kamis 20 Feb 2020 23:00 WIB

Tim UGM Minta Masyarakat tak Khawatir Radioaktif Serpong

Peristiwa di Serpong ini tergolong sebagai sesuatu yang tidak seharusnya terjadi.

Petugas teknis dari Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) sedang melakukan pembersihan tanah yang terkontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serponh, Tangerang Selatan, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Febryan A
Petugas teknis dari Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) sedang melakukan pembersihan tanah yang terkontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serponh, Tangerang Selatan, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Masyarakat diminta tidak khawatir berlebihan dengan kasus munculnya bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di area Perumahan BATAN Indah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Tim pakar dari Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai paparan zat radioaktif di Serpong dinilai masih dalam ambang batas keselamatan.

"Kalau level bahayanya cukup tinggi sehingga perlu evakuasi, mestinya Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) saat ini sudah melakukannya," kata Ketua Tim yang juga Ketua Program Studi Teknik Nuklir UGM Andang Widi Harto saat jumpa pers di Kampus UGM, Yogyakarta Kamis (20/2). 

Mengingat hingga saat ini tidak ada rekomendasi evakuasi, menurut dia, dapat diartikan bahwa sebenarnya level bahayanya belum sampai berdampak pada kesehatan manusia.

Ia menjelaskan bahwa zat radioaktif baru akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya mencapai 500 milisievert sekali papar. Dalam kondisi itu, terjadi perubahan posisi sel pada tubuh manusia. "Tapi ini (500 milisievert) sulit bisa terlampaui," kata dia.

Untuk meminimalisasi dampak paparan, batas administratif yang diterapkan di Indonesia disepakati jauh lebih rendah yakni sebesar 1 millisievert per tahun atau 0,5 mikrosievert per jam. Untuk mereka yang bekerja dengan alat-alat radiasi, ambang batas yang diizinkan bisa mencapai 50 milisievert per tahun. "Oleh sebab itu melebihi 1 milisievert saja sudah dianggap melanggar," kata dia.

Meski demikian, kata dia, peristiwa di Serpong ini tergolong sebagai sesuatu yang tidak seharusnya terjadi jika meruntut pada aturan yang berlaku.

Berdasarkan aturannya, reaksi nuklir dalam reaktor dikendalikan dengan sangat ketat dan dikungkung secara berlapis-lapis sehingga bahan radioaktif yang terbentuk di dalam reaktor hampir tidak mungkin lolos ke luar dari pengungkung reaktor.

"Hanya peristiwa yang sangat luar biasa yang mampu menggagalkan pengungkungannya," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement