REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpenampilan seperti anggota klub motor, berbeda dari ciri khasnya yang mengenakan pakaian sarung dan baju koko saat menghadiri Riding Kebangsaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ahad (23/2). Ma'ruf Amin mengenakan topi hitam dan baju lengan panjang yang dipadukan dengan rompi kulit beserta emblem bertuliskan Motor Besar Indonesia.
"Saya pagi ini berpakaian bikers untuk pertama kalinya seumur hidup saya. Ini demi karena Pancasila, demi empat pilar Republik Indonesia," ujar Ma'ruf saat membuka sambutannya diringi tempuk tangan peserta, Ahad.
Setelah memberikan pidato sambutannya, Ma'ruf memukul gong sebagai simbolis dimulainya acara yang didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Wakil Presiden keenam Try Sutrisno. Tak hanya itu, Ma'ruf pun kemudian menstarter motor gede Harley Davidson.
Dalam sambutannya, Ma'ruf mengatakan, kehidupan negara saat ini dihadapkan pada tantangan adanya berbagai masalah seperti kemisikinan, stunting, radikalisme, terorisme, intoleransi, anti-NKRI, anti-Pancasila, dan anti terhadap pemerintah yang sah. Menurut dia, menjalankan suatu bangsa tidak bisa dilepaskan dari sumber daya manusia yang unggul.
Dengan demikian, untuk memajukan Indonesia dibutuhkan komitmen kebangsaan yang kuat. Ma'ruf mengatakan, sejarah perjalanan bangsa dan negara ini menjadi bukti, Pancasila, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan hasil dari satu kesepakatan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
"Indonesia adalah negara kesepakatan. Kesepakatan ini merupakan potensi kekuatan bangsa yang luar biasa. Bhineka Tunggal Ika merupakan satu komitmen kebangsaan yang tidak semua bangsa di dunia memiliki ini," kata Ma'ruf.
Di sisi lain, Bamsoet sempat menyinggung penampilan Ma'ruf dalam sambutannya sebelum giliran Ma'ruf ke atas panggung. Bamsoet mengatakan, Ma'ruf seperti orang yang baru berusia 40 tahun.
Untuk diketahui, Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.