Selasa 25 Feb 2020 05:31 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perundungan di Jaksel

Pelaku mengejar korban dan memukul kepalanya.

Rep: Flori Sidebang / Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap laki-laki berinisial RK. Penangkapan ini lantaran dia melakukan perundungan (bullying) berbau etnis terhadap seseorang berinisial AISE. Diduga pelaku perundungan itu mengalami gangguan jiwa. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengungkapan, kejadian itu berawal saat korban sedanh berjalan dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya di sekitar Jalan Bendi, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ahad (23/2). Budi menyebut, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung mengeluarkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian. 

"Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang inisialnya atas nama RK langsung mendatangi dan mengata-ngatai korban dengan bahasa yang ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Budi mengungkapkan, korban pun tidak menghiraukan pelaku dan memilih untuk langsung pergi. Namun, pelaku tetap mengejar korban. Bahkan, RK sempat memukul korban sebanyak satu kali.

"Kemudian korban berusaha kabur, tapi tetap dikejar dan pelaku sempat memukul kepalanya (korban) dengan tangan. Pada saat itu kemudian korban dibantu oleh orang tua yang lewat dan dibonceng pulang," ungkap Budi.

Usai peristiwa itu, kepolisian mendapatkan laporan dan segera menangkap pelaku. RK ditangkap di kediamannya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, keesokan harinya.

Menurut Budi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Oleh karena itu, kata dia, pelaku akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. 

"Pelaku keteranganya masih simpang siur dan bahasanya masih ada ketidaksesuaian. Ini sudah kita BAP, setelah ini kita akan bawa untuk rehabilitasi kejiwaan untuk mengecek apakah ada kelainan (kejiwaan) atau tidak," papar Budi. 

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku. Berdasarkan hasil tes tersebut, menunjukan RK negatif mengonsumsi narkoba maupun minuman keras (miras) saat melakukan perundungan. 

Adapun peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial Twitter. Dalam video tersebut, korban yang menggunakan baju warna hitam mendapatkan perundungan dari pelaku yang mengenakan baju merah dengan nada tinggi sambil menyebut Pulau Natuna dan Cina.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2019 dan perubahan pada UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITS dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Ras dan Etnis atau Pasal 157 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement