REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang menimbun dan memproduksi masker secara ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2). Polisi menemukan 60 dus berisikan 3 ribu boks masker siap edar.
Ketika tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, polisi langsung mendobrak pintu gudang. Saat itu, para karyawan masih bekerja membuat masker ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, gudang itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai pemasaran produk dan PT Unotec Mega Persada sebagai produsen masker yang tidak memiliki izin produksi. Yusri menyebut, mereka juga diduga menimbun masker saat kelangkaan barang tersebut terjadi beberapa bulan terakhir.
"Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di lokasi kejadian, Jumat.
Yusri menuturkan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang, yakni YRH sebagai penanggung jawab dan EE penjaga gudang. Selain itu, adapula lima pekerja yang turut diamankan, yaitu F, DK, SL, SF, dan ER, D yang merupakan operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Hingga saat ini polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambung Yusri, gudang ini mulai memproduksi masker secara ilegal sejak Januari 2020.
"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini. Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes," papar Yusri.
Akibat perbuatannya, 10 pelaku itu dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.