Sabtu 29 Feb 2020 05:27 WIB

Regulasi Data Center Diatur dalam Permen

Regulasi pusat data ini penting untuk mempercepat keputusan investasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menkominfo Johnny G. Plate
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut regulasi data center atau pusat data akan segera dirampungkan dalam sepekan. Regulasi pusat data ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. Sebelum diberlakukan, pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu draf regulasi tersebut.

"Dalam 1 minggu ini akan diselesaikan dan siap drafnya dan siap disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan," ujar Plate di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (28/2).

Menurutnya, regulasi pusat data ini penting untuk mempercepat keputusan investasi oleh pelaku usaha di Indonesia. Plate mengatakan, meskipun pusat data ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun masih diperlukan regulasi tehnis dan rinci.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan tak sedikit perusahaan besar dunia seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, dan Google yang tertarik untuk mengembangkan pusat datanya di Indonesia. Apalagi Indonesia juga memiliki ekosistem perusahaan rintisan yang paling aktif di Asia Tenggara.

Menurut Jokowi, pengembangan data center di Indonesia ini sangat penting. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir ini pertumbuhan perusahaan start up juga sangat pesat. Sayangnya, mereka masih menggunakan pusat data di luar negeri.

Padahal menurutnya, jika Indonesia memiliki pusat data sendiri di dalam negeri akan lebih memberikan manfaat. Jokowi mengatakan, pemerintah juga harus memastikan investasi pusat data di Indonesia ini dapat memberikan nilai tambah dan transfer pengetahuan bagi Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement