REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjamin KLHK maupun pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan dalam persetujuan lingkungan yang diatur Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Namun, kewenangan itu didelegasikan pemerintah pusat dalam hal ini presiden yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
"Jadi pengertian bahwa wewenang ditarik itu nggak benar, karena pengertiannya yang ingin ditegaskan di RUU ini adalah bahwa seluruh wewenang apapun adanya di kepala pemerintahan yaitu presiden. Tapi pelaksanaannya, nah itu nanti diatur di dalam PP," ujar Siti kepada wartawan di Hotel Sahid Yogyakarta, Sabtu (29/2).
Dengan demikian, kewenangan yang selama ini berada di tangan Pemda tetap berlaku dalam RUU Ciptaker. Akan tetapi, beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diubah bahkan dihapus demi memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan, yang kemudian dimasukkan dalam draf RUU Ciptaker.
Siti menjamin Pemda masih dapat menerapkan sanksi administratif, salah satunya mencabut izin lingkungan. Sebab, pasal yang mengatur itu di dalam UU Nomor 32/2009 tidak dicabut dan hanya diubah bunyinya di RUU Ciptaker.
"Bisa dong (cabut izin lingkungan), kan bisa, kan pasal-pasal yang tentang itunya kan di undang-undang lamanya nggak di cabut ya, nggak dicabut, jadi sistem apa namanya second layer," kata dia.
Bahkan, menurut Siti, sesuatu yang telah diimplementasikan KLHK di tingkat pelaksanaan oleh menteri kemudian dipertegas dalam RUU Ciptaker. Sehingga, ia mengklaim, aturan terkait persetujuan lingkungan ini lebih baik.
"Presiden itu justru ingin meletakan presiden sebagai kepala pemerintahan. Bahwa pelaksanaannya kemudian ada di kementerian, di menteri, dan ada di kepala daerah," lanjut dia.
Diketahui draf RUU Ciptaker memuat ketentuan UU Nomor 32/2009 yang telah diubah, salah satunya pasal 76. Bunyinya menjadi, "(1) Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan."
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara pasal 76 yang sebelumnya berbunyi, "(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan."