REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Meskipun sejauh ini Surabaya aman dari virus corona, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus melakukan pemantauan bagi warga yang datang dari luar negeri. Utamanya dari negara yang ditemui banyak kasus virus tersebut.
Pemantauan ini dilakukan langsung ke rumah warga sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi dan mengantisipasi virus corona. “Kita lakukan pemantauan kelompok orang berisiko selama dua kali masa inkubasi (14 hari) bagi warga yang datang setelah bepergian ke negara terjangkit,” kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita di Surabaya, Ahad (29/2).
Febria menjelaskan, ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona di Surabaya. Yakni, melakukan penapisan bagi penumpang yang datang dari negara terjangkit oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan thermal scanner. Sehingga ketika ada yang datang dengan demam tinggi, bisa terdeteksi.
“Jika ditemukan penumpang dengan demam tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP di bandara atau pelabuhan laut. Apabila ditemukan gejala COVID-19 (Virus Corona), akan ditindaklanjuti oleh KKP sesuai SOP,” ujar Febria.
Namun demikian, Febria mengatakan, apabila penumpang tersebut tidak ada gejala demam tinggi, maka akan diberi Health Alert Card (HAC) dan pesan. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah kedatangan timbul gejala pneumonia (demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas), diimbau agar segera berobat ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan HAC tersebut.
“Data penumpang yang datang dari negara terjangkit dan mendapat HAC akan dikirim oleh KKP ke Dinas Kesehatan Provinsi sebagai notifikasi. Selanjutnya Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau Kota di mana penumpang tersebut tinggal atau domisili,” kata Febria.
Dari notifikasi yang diterima itu, lanjut Febria, pihaknya akan meneruskan ke Puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili yang bersangkutan, untuk dilakukan pemantauan kesehatan. Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut.
“Apabila selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP,” kata Febria.
Di samping itu, lanjut Febria, Dinkes Surabaya akan memantau tenaga kesehatan yang merawat kasus COVID-19, jika kasus tersebut ditemukan. Bahkan, jajaran di Puskesmas juga memantau keluarga dari pasien COVID-19 dan petugas yang merawat.