REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudian pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
"Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (2/3).
Oleh karena itu, Asnil mengatakan, pihaknya menyerukan, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Kemudian media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
"Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19," tutur Asnil.