Rabu 04 Mar 2020 12:03 WIB

Menhub Minta KCIC Segera Tindaklanjuti Rekomendasi

Proyek KCIC ditunda karena berdampak pada layanan tol Jakarta Cikampek.

Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pelaksana pekerjaan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah rekomendasi diikuti maka proyek pun bisa kembali berjalan.

“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR. Agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga

Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara. Alasannya, proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta – Cikampek.

Setidaknya ada enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi. Yaitu, pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol, mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol, menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.

Dirut KCIC Chandra Dwiputra mengatakan telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Langkah–langkah yang telah dilakukan antara lain menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141. Lalu memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone, melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.

Kemenhub, KemenPUPR beserta pemangku kepentingan terkait juga sepakat untuk secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement