Jumat 06 Mar 2020 03:44 WIB

Kejakgung Kembali Blokir Aset Tersangka Kasus Jiwasraya

Langkah pemblokiran sebagai awal proses penyitaan aset tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemblokiran aset tanah dan bangunan milik para tersangka kasus dugaa korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan tim pelacakan aset sebagai langkah awal penyitaan. Pemblokiran juga dilakukan penyidik sebagai upaya agar aset-aset berharga milik para tersangka Jiwasraya, tak berpindah tangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono dalam rilis resmi, Kamis (5/3) menyampaikan, sebetulnya ada delapan item aset yang dilakukan pemblokiran. Di antaranya, enam unit rumah mewah, dan satu apartemen. Lainnya, satu aset jenis kendaraan bermotor, juga ikut diblokir untuk disita.

“Pelacakan aset dilakukan juga permohonan pemblokiran tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Hari, Kamis (5/3).

Dalam rilisnya, Hari menerangkan, tanah beserta rumah yang diblokir, kebanyakan dari wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Ia memerinci yang diblokir itu, tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 Nomor 11, dan tanah beserta rumah di Jalan Puri Casablanca LT. 21 Nomor 6. Serta tanah dan rumah yang berada di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau.