Jumat 06 Mar 2020 20:43 WIB

Sebelum Masuk Bui, Harvey Weinstein Jalani Operasi Jantung

Weinstein dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dalam persidangan di New York.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nora Azizah
Harvey Weinstein dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dalam persidangan di New York.
Foto: AP
Harvey Weinstein dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dalam persidangan di New York.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Produser film, Harvey Weinstein, dikabarkan akan menjalani operasi jantung sebelum dipindahkan dari Rumah Sakit masuk bui di Pulau Rikers. Seperti yang diketahui, Weinstein dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan di persidangan kriminal di New York.

Dilansir melalui The Guardian pada Jumat (6/3), mantan kepala Miramax dan Weinstein Company itu menjalani operasi dan pemasangan stent jantung. Dia berada di fasilitas yang aman di rumah sakit Bellevue di Manhattan.

Baca Juga

Tuduhan terhadap Weinstein selama puluhan tahun atas pelecehan seksual terhadap calon aktor wanita muda memicu gerakan #MeToo hingga membuatnya berhadapan dengan meja hijau. Hakim pengadilan menemukan bukti yang menyatakan Weinstein bersalah atas dua dari lima dakwaan terkait dengan perilaku seksualnya.

Hukuman atas dua dakwaan tersebut membuatnya berada di penjara minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun. Terdakwa dibawa ke Bellevue, bukan ke Rikers dengan alasan menderita jantung berdebar dan tekanan darah tinggi.

Operasi memakan waktu empat jam pada Rabu (4/3) waktu setempat. Saat ini, kondisinya telah stabil untuk segera dipindahkan ke Rikers. Rikers menjadi lokasi tahanan kota umumnya ditahan saat menunggu persidangan atau hukuman.

Dia juga menghadapi dakwaan di Los Angeles yang sedang diselidiki di London dengan dugaan kejahatan serupa. Weinstein mengaku tidak bersalah dalam persidangannya di New York dan secara konsisten membantah melakukan hubungan seks non-konsensual. Weinstein akan dipindahkan ke Rumah Sakit Utara yang aman di Rikers.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement