Selasa 06 Apr 2021 17:44 WIB

Harvey Weinstein Ajukan Banding Atas Kasusnya

Harvey Weinstein ajukan banding atas kasus pelecehan seksual yang menimpanya.

Rep: Puti Almas/ Red: Nora Azizah
Mantan produser film Hollywood, Harvey Weinstein.
Foto: AP
Mantan produser film Hollywood, Harvey Weinstein.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Harvey Weinstein, terdakwa dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan secara resmi mengajukan banding pada Senin (5/4). Ia mengatakan bahwa hakim bernama James Burke yang menjatuhkan hukuman terhadapnya membuat banyak kesalahan, mengakibatkan persidangan berjalan secara tidak sah. 

Pengacara Weinstein, Barry Kamins mengatakan hakim seharusnya mengecualikan Juri 11 yang dianggap tidak bisa memihak karena telah menulis novel tentang ekspolitasi seksual seorang laki-laki berusia lanjut. Ia juga berpendapat bahwa Burke secara tidak tepat mengecualikan kesaksian yang meringankan kliennya. 

Baca Juga

Dilansir Variety, Selasa (6/4), dalam banding yang diajukan, Kamins menentang keputusan Burke untuk mengizinkan tiga perempuan bersaksi tentang pelecehan seksual yang tidak terkait dengan Weinstein. Pada Februari 2020, mantan produser film asal Amerika Serikat (AS) itu divonis atas dua dakwaan, yaitu pemerkosaan tingkat tiga dan pelecehan seksual tingkat pertama. 

Para juri membebaskan Weinstein atas dua tuduhan yang lebih serius, yaitu serangan seksual predator yang menuding bahwa ia memperkosa aktris bernama Annabella Sciorra pada awal 1990-an. Ia menghadapi hukuman 23 tahun penjara, yang membuat pria berusia 69 tahun itu mungkin dapat dibebaskan pada November 2039. 

Pengacara Weinstein mengajukan pemberitahuan banding pada 2 April 2020. Namun, perlu menunggu satu tahun untuk mengajukan pengarahan lengkap ke Divisi Banding di Departemen Pertama.

Namun, Kamins menguraikan sebagian besar argumennya dalam mosi pada Oktober 2020 yang meminta agar Weinstein dibebaskan dengan jaminan selama masa banding. Mosi itu ditolak.

Dalam mosi tersebut, Kamins berpendapat bahwa Juri 11 tidak jujur saat menjawab pertanyaan tentang novel tersebut saat pemilihan juri. Dalam banding tersebut, Kamins berpendapat bahwa ‘fiksasi’ juri dengan masalah persetujuan menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya ia memiliki ‘agenda’ tersembunyi untuk membuat Weinstein dihukum.

“Membiarkan Juri 11 untuk berpartisipasi dalam musyawarah tidak hanya menghalangi proses peradilan, tapi juga melenyapkannya sendirian,” tulis Kamins dalam banding yang diajukan.

Sementara itu, Burke membantah mosi untuk pembatalan sidang. Ia juga menolak beberapa mosi pembelaan lainnya selama persidangan enam minggu, termasuk mosi untuk menarik diri dari kasus tersebut. 

Burke menolak mosi pembela untuk memindahkan persidangan ke Suffolk County atau Albany karena publisitas pra-persidangan, menolak untuk mengizinkan pembela memanggil detektif polisi utama dalam kasus tersebut.  Weinstein saat ini tengah menunggu ekstradisi ke Los Angeles untuk menghadapi 11 dakwaan tambahan yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman hingga 140 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement