REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan virus corona tipe baru sebagai masalah global. Ini diumumkan agar seluruh negara di dunia bisa bekerja sama mengatasi wabah ini, tentunya dengan solidaritas tinggi.
Di Indonesia, sejak diumumkan dua orang positif virus corona pada awal pekan ini, berarti sudah 74 negara yang tertular virus yang berasal dari Wuhan, China itu. Jika dilihat total kasus yang tercatat, 90 persen kasusnya berada di China. Sementara di luar China, baru meningkat sejak pertengahan Februari 2020.
“Ini penyakit baru, tidak ada batas lagi di negara-negara, shingga kita perlu tahu kronologinya. Kalau dibilang dikhawatirkan tentu. SARS itu mungkin cenderung landai, kalau corona naik terus kasusnya sehingga mencemaskan,” ujar Wakil Ketua Tim Dokter Infeksi Khusus RS Hasan Sadikin Bandung, Dr Anggraini Alam, dalam seminar internet atau webinar, Kamis (5/3).
Namun, perlu diketahui pula beberapa fakta mengenai virus corona yang tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Kasus di China mungkin meningkat hingga 2.000 kasus dalam satu hari, tapi secara global kasusnya justru turun. Meski di China kasus naik per hari, tapi kasusnya di bawah 150 ribu.
Kemudian per 3 Maret 2020, kasus di China secara keseluruhan sudah 80 persen. Angka kematian tidak mencapai 3.000 kasus dan diharapkan tidak lebih banyak lagi. Rata-rata yang meninggal adalah warga berusia lanjut, berjenis kelamin laki-laki, serta punya riwayat penyakit tertentu.
“Hanya satu persen kasusnya yang murni meninggal karena corona. Pasien yang masih dalam perawatan pun pada umumnya adalah gejala ringan, yang kritis tidak sampai 20 persen, dan kasus sembuh kini sudah 90 persen,” papar Anggraini.
Begitupun kasus di China. Dari 70 ribu pasien yang ada, ternyata 80 persen lebih hanya memiliki gejala ringan saja dan bisa melakukan penyembuhan hanya di rumah.
Lalu apa makna dari fakta-fakta ini? Perlukah masyarakat Indonesia sangat panik dan khawatir? Tentu boleh saja waspada, asal jangan sampai panik berlebih.
“Mereka yang divonis mengidap virus corona dengan gejala ringan ini, punya kewajiban untuk lapor ke Dinas Kesehatan setempat. Tetap bertanggung jawab untuk kesehatan dirinya maupun untuk orang sekitar dan tidak boleh menularkan,” kata Anggraini.