REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi melaporkan hasil penghitungan kerugian negara dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (9/3).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, audit investigasi menghasilkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah kerugian negara hasil audit BPK ini, lebih rendah dari penghitungan tim penyidik Kejakgung yang besarnya mencapai Rp 17 triliun.
Agung menerangkan, jumlah total kerugian negara tersebut, terdiri dari dua kategori. Pertama, senilai Rp 4,65 triliun yang menjadi kerugian negara dalam investasi saham bermasalah oleh Jiwasraya.
Kedua, senilai Rp 12,16 triliun kerugian negara yang disebabkan investasi reksadana oleh Jiwasraya. Dua kategori kerugian tersebut, kata Agung, merupakan penelusuran dan audit Jiwasraya, periode 2008-2018.
“Alhamdulillah hari ini (penghitungan kerugian negara) rampung sepenuhnya,” kata Agung saat konfrensi pers bersama antara BPK, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3).
Penyampaian penghitungan kerugian negara oleh BPK ke Jaksa Agung kali ini, menandai rampungnya pemberkasan penyidikan pertama proses pengungkapan hukum dalam kasus Jiwasraya yang selama ini ditangani tim penyidik khusus di Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung.
“Selanjutnya, ini perlu proses dalam pemberkasan. Karena yang kita perlukan selama ini kerugian negara. Dan kerugian negera sudah dapat. Tinggal kami pemberkesan, dan akan segera kami limpahkan,” terang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pelimpahan berkas tersebut, artinya, tim penyidik akan menjadikan hasil audit BPK sebagai barang bukti adanya kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut untuk menyiapkan pendakwaan.
Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejakgung sudah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya, ialah para pengusaha yakni tersangka Benny Tjokrosaputro yang diketahui sebagai Komsiaris Utama PT Hanson Internasional (MYRX), dan Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) , dan Joko Hartono Tirto dari PT Maxima Integra (MIG).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni para mantan petinggi Jiwarsaya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Ketiga kini berada dalam tahanan yang terpisah.
Kejakgung menetapkan keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Khusus tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung juga menebalkan sangkaan TPPU dengan Pasal 3, 4, atau 5 UU 8/2010. Keenam tersangka, terancam pidana di atas sembilan tahun penjara jika terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus Jiwasraya.