Senin 09 Mar 2020 15:57 WIB

Sufmi: DPR Terbuka Menerima Masukan Terkait Omnibus Law

DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait pasal-pasal dalam Omnibus Law.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi penolakan terhadap Omnibus Law. (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi penolakan terhadap Omnibus Law. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi unjuk rasa masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus LAW. Sufmi mengatakan, DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menjadi sorotan publik.

"DPR periode ini akan lebih terbuka, kami sedang reses, kami persilakan kepada unsur masyarakat menyatakan keberatan namun mungkin memberikan usulan-usulan terhadap perbaikan dalam pasal di RUU Cipta Kerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Sufmi mengatakan pada prinsipnya DPR mempersilakan semua unsur masyarakat mengemukakan pendapatnya yang telah dijamin konstitusi, dan insititusinya sangat terbuka menerima masukan masyarakat tersebut. Politikus Gerindra itu mengungkapkan, DPR hampir setiap waktu sejak Februari 2020 sudah menerima perwakilan berbagai elemen masyarakat yang menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law.

"Dan kami juga sepakat dengan beberapa komponen untuk sama-sama membuat tim kecil yang kemudian akan coba melakukan sinkronisasi pasal-pasal, sehingga pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu dapat dicarikan solusinya," ujarnya lagi.

Terkait rencana demo yang menolak RUU Omnibus Law di beberapa kota, Dasco mengingatkan agar pelaksanaannya memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Dia menilai para pengujuk rasa harus bersikap dewasa dan biasanya sudah memperhatikan aspek-aspek soal ketenteraman kemudian ketertiban dan lain-lain.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi Gejayan Memanggil di Jalan Affandi, Sleman, Senin (9/03). Aksi ini dilakukan guna menggagalkan disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI.

"Pada aksi ini, kita menyampaikan, satu, gagalkan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian. Dua, dukung pengesahan RUU PKS dan tolak RUU Ketahanan Keluarga," kata Humas ARB, Kontra Tirano saat ditemui di lokasi aksi, Senin (9/03).

Selain itu, massa juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Termasuk kepada seluruh lembaga yang mendukung disahkannya Omnibus Law tersebut.

"Legislatif yang tidak lagi dirasa memilkiki mosi terhadap pemerintah. Oleh karena itu, aksi hari ini sebagai rapat rakyat, sebagai mosi parlemen jalanan. Artinya kita punya hak veto sebagai rakyat untuk menyatakan tidak percaya kepada elit politik," ujarnya.

Selain itu, massa juga mendukung penuh adanya mogok nasional. Bahkan, juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam mogok nasional tersebut.

"Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner dan rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati," jelasnya.

Masyarakat yang tergabung dalam ARB ini diantaranya kelompok masyarakat, serikat buruh dan seluruh aliansi mahasiswa di DIY. Sekitar seribu ini massa terkonsentrasi di tiga titik yakni di Bundaran UGM, Lapangan UNY dan Parkiran UIN dengan titik kumpul aksi di Pertigaan Gejayan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement