Senin 09 Mar 2020 22:33 WIB

Pemkab Minahasa Tenggara Bentuk Satgas Covid-19

Satgas Covid-19 dibentuk melalui surat keputusan (SK) bupati

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan jika terjadi indikasi penyebaran virus Covid-19 di daerah tersebut. Ilustrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan jika terjadi indikasi penyebaran virus Covid-19 di daerah tersebut. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan jika terjadi indikasi penyebaran virus Covid-19 di daerah tersebut. Satgas dibentuk melalui surat keputusan (SK) bupati setempat.

"Satgas ini dibentuk berdasarkan surat edaran dari pemerintah provinsi untuk penanganan penyebaran virus Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Tenggara Helni Ratuliu di Ratahan ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (9/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan keberadaan satgas itu akan bertugas untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus tersebut. "Kami saat ini memang menitikberatkan pada proses pencegahan. Jadi menyampaikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

Puskemas juga akan secara aktif menyampaikan kepada masyarakat terkait gejala-gejala awal jika ada yang terindikasi terpapar virus Covid-19. "Nantinya jika ada laporan satgas ini akan segera melakukan penanganan. Ini merupakan langkah antisipasi jika ada yang terindikasi," jelas Helni.

Menurut Helni, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri serta lingkungan tempat tinggalnya. "Termasuk untuk penggunaan masker. Kami imbau bagi yang sehat tidak perlu menggunakan karena masker tersebut hanya bagi yang sakit," katanya.

Satgas yang dibentuk tersebut melibat sejumlah instansi yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan juga ikut dilibatkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement