Senin 09 Mar 2020 23:32 WIB

Wali Kota Banda Aceh Imbau Semua Isi SPT Sejak Awal Tahun

Membayar pajak dewasa ini semakin mudah dengan adanya aplikasi e-billing

Petugas pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wali Kota Banda AcehAminullah Usman mengimbau seluruh warga kota agar taat membayar pajak. Caranya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi tahun 2019 tepat waktu . Karena wajib hukumnya menyerahkan SPT sebelum 31 Maret 2020. "Ketaatan dalam membayar pajak akan mempercepat progres pembangunan bagi daerah ini," ujar Aminullah di Banda Aceh Senin (9/3).

Menurutnya, membayar pajak dewasa ini semakin mudah dengan adanya aplikasi e-billing atau metode pembayaran pajak elektronik menggunakan kode billing dan e-filling atau laporan pajak berjaringan. Kedua metode ini digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Tidak perlu lagi mengantre lama-lama di kantor pajak maupun di bank," ujar mantan Dirut Bank Aceh dua periode tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun belum baik perorangan atau usahanya supaya ramai-ramai menyetorkan pajak yang memang menjadi kewajiban setiap warga negara.

Kesadaran membayar pajak, kata Aminullah, merupakan bentuk toleransi seluruh warga negara dalam mempercepat progres pembangunan. "Jalan, jembatan, flyover (jalan layang), dan river walk yang kita nikmati saat ini sumber dananya dari pajak. Jadi mari kita isi SPT pajak tepat waktu, dan setor pajak sebelum 31 Maret 2020," kata Wali Kota Aminullah lagi.

Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Tarmizi mengatakan aplikasi untuk melaporkan pajak baik e-filling maupun e-billing bisa diakses 24 jam melalui laman www.pajak.go.id. "Bayar pajak sekarang bisa kapan dan dimana saja," terangnya pada peluncuran "Spectaxular 2020" DJP Aceh bersama Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di area Car Free Day Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, Ahad (8/3).

Ia mengatakan, pihaknya menargetkan penerimaan pajak di provinsi paling barat Indonesia untuk tahun ini sebesar Rp 4,7 triliun. "Seperti harapan Pak wali dengan semakin besarnya penerimaan pajak, maka ekonomi akan terus tumbuh dan berkembang dan pembangunan juga akan semakin banyak," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement