Selasa 10 Mar 2020 20:15 WIB

Mengetahui Hak-Hak Mayat dalam Islam (1)

Islam memuliakan manusia meski sudah meninggal.

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Muhammad Hafil
Mengetahui Hak-Hak Mayat dalam Islam. Foto ilustrasi: Sejumlah siswa tunarungu melakukan ujian praktik sholat jenazah di SLBN Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Senin (9/3). Praktik ibadah menyalatkan jenazah tersebut bertujuan agar siswa mampu memahami dan mengamalkan tata cara mengurus jenazah yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Quran. (Republika/Abdan Syakura  )
Foto: Republika/Abdan Syakura
Mengetahui Hak-Hak Mayat dalam Islam. Foto ilustrasi: Sejumlah siswa tunarungu melakukan ujian praktik sholat jenazah di SLBN Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Senin (9/3). Praktik ibadah menyalatkan jenazah tersebut bertujuan agar siswa mampu memahami dan mengamalkan tata cara mengurus jenazah yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Quran. (Republika/Abdan Syakura )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak tak hanya dimiliki oleh manusia semasa hidupnya. Ketika mereka meninggal dunia, ada beberapa hak yang mesti dipenuhi dan dilaksanakan oleh kerabat atau siapapun yang memiliki tanggung jawab, seperti lembaga, baik swasta atau pemerintah. Hak-hak itu merupakan kelaziman yang asasi bagi si mayat. Ini merupakan bentuk penghormatan Islam terhadap manusia. Pemuliaan itu tak terhenti pada masa hidupnya, tetapi juga berlanjut, hingga yang bersangkutan meninggal.

Hal ini seperti ditegaskan di ayat berikut: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra' [17]: 70). Apa sajakah hak-hak mayat yang harus disegerakan dan dipenuhi oleh ahli waris atau mereka yang bertanggung jawab?   

Baca Juga

Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan itu dalam makalahnya berjudul al-Huquq al-Wajibah li al-Mayyit. Ada beberapa hal yang harus segera ditunaikan untuk kepentingan si mayat. Menurutnya, hal pertama ialah soal pengurusan jenazah.

Pengurusan jenazah ini meliputi prosesi memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah. Penyegeraan proses itu sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Di sebuah riwayat shahih, Rasul menyerukan para sahabat agar tidak menunda-nunda pengurusan tersebut. Jenazah hendaknya tidak disemayamkan di rumah duka terlalu lama.

Ia menguraikan secara satu persatu, hak pengurusan jenazah almarhum. Mulai dari memandikan jenazah. Proses ini bertujuan agar si mayat berada dalam kondisi tubuh yang suci. Keutamaannya sangat besar. Mereka yang memandikan jenazah dan menutup aurat si mayat, Allah akan menghapus dosa orang yang memandikan. Ini seperti tertuang dalam hadis at-Thabrani dari Abu Amamah.

Soal pengkafanan, ini adalah hak si mayat untuk berpakaian terakhir kalinya di dunia. Busana yang dikenakan si mayat adalah pakaian pilihan. Ini seperti ditegaskan hadis riwayat at-Tirmidzi dari Abu Qatadah. Soal warna, yang paling dianjurkan ialah kafan berwarna putih sebagaimana tuntunan Rasulullah di hadis riwayat Ibnu Abbas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement