REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Pada Selasa (10/3), KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Deddy didalami keterangannya sebagai Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil dari tersangka TCW kepada saksi dan juga mendalami adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3) .
Usai menjalani pemeriksaan, Deddy lebih memilih segera meninggalkan kantor KPK. "Tanya penyidik aja. Enggak ada (keterangan), sudah ya, tidak ada, oke ya," ucapnya singkat.