Rabu 11 Mar 2020 15:24 WIB

Kemenkes Klarifikasi Status KLB DBD Tingkat 4 di NTT

Kemenkes membantah kurangnya fasilitas jadi faktor utama kematian akibat DBD di NTT

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dokter memeriksa perkembangan kesehatan seorang pasien terserang demam berdarah dengue (DBD) yang dirawat di bangsal anak RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (11/3/2020).(Antara/Kornelis Kaha)
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Dokter memeriksa perkembangan kesehatan seorang pasien terserang demam berdarah dengue (DBD) yang dirawat di bangsal anak RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (11/3/2020).(Antara/Kornelis Kaha)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi kejadian luar biasa (KLB) penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Banyaknya kasus membuat pemerintah daerah kabupaten ini menetapkan status KLB.

"KLB di NTT (Sikka) kalau disebut tingkat 4 sepertinya tidak ada. Jadi KLB ya KLB saja," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Rabu (11/3).

Baca Juga

Ia mengakui, jumlah tenaga yang terbatas dengan kasus yang banyak, khususnya di Sikka serta memang terlambat dirujuk menjadi penyebab kematian.

Terkait kurangnya fasilitas medis dan obat-obatan, ia membantahnya. Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada obat atau alat medis khusus untuk menangani DBD.