REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang menyetujui peraturan yang memberi kewenangan kepada Perdana Menteri Shinzo Abe untuk menetapkan keadaan darurat, Jumat (13/3). Pengesahan aturan itu membuat Abe dapat memerintahkan untuk menutup sekolah, menghentikan pertemuan besar, dan meminta pasokan medis untuk memperlambat penyebaran virus corona.
Peraturan baru itu mengubah undang-undang yang sudah disahkan pada 2012 yang dibuat setelah epidemi flu pada 2009. Peraturan pengganti itu disetujui oleh anggota dewan majelis tinggi setelah majelis rendah mengeluarkan undang-undang itu sehari sebelumnya.
Abe harus menyatakan keadaan darurat untuk menggunakan kekuatan baru. Sebelum persetujuan anggota parlemen dalam penerapan aturan baru, perdana menteri tidak bisa bertindak leluasa dalam memerintahkan aksi untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Abe telah meminta sekolah untuk diliburkan sementara dan membatalkan penyelenggaraan acara serta pertemuan besar lainnya. Namun, sejauh ini anjuran tersebut belum memiliki kekuatan untuk membuat masyarakat patuh dalam melakukannya.
Laporan NHK, saat ini Jepang memiliki hampir 1.400 kasus virus corona termasuk sekitar 697 dari kapal pesiar Diamond Princess yang berlabuh di Yokohama. Sudah ada 27 orang, termasuk tujuh dari kapal pesiar yang meninggal dunia.